Oleh : Risky Irawan
Pengupahan
atau pemberian upah adalah salah satu masalah yang tidak pernah selesai
diperdebatkan oleh pihak top manajemen manapun, apapun bentuk
organisasinya baik itu swasta maupun pemerintah. Seolah-olah pengupahan
merupakan pekerjaan yang selalu membuat pihak manajemen berpikir
berulang-ulang untuk menetapkan kebijakan tersebut. Tidak sedikit
besarnya upah juga selalu memicu konflik antara pihak manajemen dengan
pihak orang yang dipekerjakan. Hal ini terbukti dengan banyaknya unjuk
rasa di negara kita tentang kelayakan upah yang tidak sesuai dengan
harapan, tidak berbanding lurus dengan apa yang mereka kerjakan.
Paradigma saat ini, pemberian upah di
negara kita disadari atau tidak lebih condong untuk berkiblat ke barat,
dimana dalam studi kasusnya upah kepada pekerja tidak tetap, atau tenaga
buruh seperti upah buruh lepas di areal perkebunan, dan upah pekerja
buruh bangunan misalnya. Mereka biasanya dibayar mingguan atau bahkan
harian. Itu untuk buruh, sedangkan gaji menurut pengertian keilmuan
barat terkait dengan imbalan uang yang diterima oleh setiap karyawan
atau pekerja tetap yang dibayarkan sebulan sekali. Sehingga dalam
pandangan dan pengertian barat, Perbedaan gaji dan upah itu hanya
terletak pada Jenis karyawannya yang berkategori karyawan tetap atau
tidak tetap dengan sistem pembayarannya secara bulanan, harian atau per
periode tertentu. Sangat lumrah bukan? lalu dimana masalahnya?
Dalam hal perbedaan pengertian upah dan gaji menurut konsep Barat
seperti yang dijabarkan di atas, dalam Islam debutkan secara lebih
komprehensif tentang upah dan gaji. Allah menegaskan tentang imbalan
dalam Qur’an sbb :
“Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya
serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan
dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan ghaib dan yang nyata,
lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.” (At Taubah :
105).
Dalam ayat lain disebutkan juga :
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun
perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan
kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan
kepada mereka dengan pahala yang lebih baik apa yang telah mereka
kerjakan.” (An Nahl : 97).
“Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh tentulah Kami
tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan
amalan(nya) dengan baik.” (Al Kahfi : 30).
Berdasarkan tiga ayat diatas, maka Imbalan dalam konsep Islam adalah
menekankan pada dua aspek, yaitu dunia dan akherat. Tetapi hal yang
paling penting, adalah bahwa penekanan kepada akherat itu lebih penting
daripada penekanan terhadap kehidupan dunia (dalam hal ini materi).
Dalam surat At Taubah 105 menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kita
untuk bekerja, dan Allah pasti membalas semua apa yang telah kita
kerjakan. Yang paling penting dalam ayat ini adalah penegasan Allah
bahwasanya motivasi atau niat bekerja itu haruslah benar dan apabila
motivasi bekerja tidak benar, maka Allah akan membalas dengan cara
memberi azab. Sebaliknya, kalau motivasi itu benar, maka Allah akan
membalas pekerjaan itu dengan balasan yang lebih baik dari apa yang kita
kerjakan.
Dijelaskan juga dalam surat An-Nahl : 97 bahwa tidak ada perbedaan
gender dalam menerima upah atau balasan dari Allah. Ayat ini menegaskan
bahwa tidak ada diskriminasi upah dalam Islam jika mereka mengerjakan
pekerjaan yang sama. Penegasan dari ayat ini ada dua hal yaitu balasan
Allah yang langsung diterima di dunia yaitu kehidupan yang baik atau
rezeki yang halal sedangkan balasan di akherat adalah dalam bentuk
pahala. Sementara itu, Surat Al-Kahfi : 30 menegaskan bahwa balasan
terhadap pekerjaan yang telah dilakukan manusia, pasti Allah akan
mengganjar dengan adil. Allah tidak akan berlaku zalim dengan cara
menyia-nyiakan amal hamba-Nya.
Konsep keadilan dalam upah inilah yang sangat mendominasi dalam
setiap praktek yang pernah terjadi di kekhalifahan Islam. Secara lebih
rinci kalau kita lihat hadits Rasulullah saw tentang upah yang
diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah
menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai
saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang
dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya
(sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat
berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka
hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Dari hadits ini dapat didefenisikan bahwa upah yang sifatnya materi
(upah di dunia) mestilah terkait dengan keterjaminan dan ketercukupan
pangan dan sandang. Perkataan : “harus diberinya makan seperti apa yang
dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya
(sendiri)”, bermakna bahwa upah yang diterima harus menjamin makan dan
pakaian karyawan yang menerima upah.
Periwayatan hadits yang lain, dari Mustawrid bin Syadad Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal.
Abu Bakar mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda:
“Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud).
Hadits ini menegaskan bahwa kebutuhan papan (tempat tinggal)
merupakan kebutuhan yang bersifat hak bagi para karyawan. Bahkan menjadi
tanggung jawab majikan juga untuk mencarikan jodoh bagi karyawannya
yang masih lajang (sendiri). Hal ini ditegaskan pula oleh Doktor Abdul
Wahab Abdul Aziz As-Syaisyani dalam kitabnya Huququl Insan Wa Hurriyyatul Asasiyah Fin Nidzomil Islami Wa Nudzumil Ma’siroti bahwa mencarikan istri juga merupakan kewajiban majikan, karena istri adalah kebutuhan pokok bagi para karyawan.
Sehingga dari ayat-ayat Al-Qur’an di atas, dan dari hadits-hadits di
atas, maka dapat didefenisikan bahwa : Upah adalah imbalan yang diterima
seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia yang
sifatnya adil dan layak dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat
(imbalan yang lebih baik).
Sangat terlihat dengan jelas dari uraian diatas, sedikitnya terdapat dua perbedaan konsep Upah antara Barat dan Islam:
1. Islam memandang upah sangat besar kaitannya dengan konsep
moral, sementara Barat hanya berlandaskan kebutuhan perusahaan saja.
2. Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau
keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan yang berdimensi pada akherat
(pahala), sementara Barat tidak sama sekali.
Adapun hanya hanya ada sedikit yang bisa disinergikan antara
persamaan kedua konsep upah menurut kaca mata Barat dan Islam, yang
pertama adalah pertama, prinsip keadilan, dan kedua, prinsip kelayakan
(kecukupan). Mari kita lihat kedua prinsip ini dari kaca mata Islam,
yaitu :
1. PRINSIP ADIL
Al Qur’an menegaskan bahwa:
“Berbuat adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Taqwa”. (QS. Al-Maidah : 8).
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bemua’malah tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar.
Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang
berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia
bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun
daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan
dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua
orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari
saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka di panggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu,
baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian
itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan)
keraguanmu. (Tulislah mua’malahmu itu), kecuali jika mua’malah itu
perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah
penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang
demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu.
Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 282)
Nabi bersabda :
“Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan”. (HR. Baihaqi).
Dari ayat Al-Qur’an dan hadits riwayat Baihaqi di atas, dapat diketahui bahwa prinsip utama keadilan terletak pada kejelasan aqad (transaksi)
dan komitmen atas dasar kerelaan melakukannya (dari yang ber-aqad).
Aqad dalam perburuhan adalah aqad yang terjadi antara pekerja dengan
pengusaha. Artinya, sebelum pekerja dipekerjakan, harus jelas dahulu
bagaimana upah yang akan diterima oleh pekerja. Upah tersebut meliputi
besarnya upah dan tata cara pembayaran upah.
Khusus untuk cara pembayaran upah, Rasulullah bersabda :
“Dari Abdillah bin Umar, Rasulullah Saw. Bersabda: “Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya“. (HR.Ibnu Majah dan Imam Thabrani).
Dalam menjelaskan hadits itu, Syeikh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya
Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, menjelaskan sebagai
berikut : Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia
telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan
kesepakatan, karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang
haram. Namun, jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau
sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, maka sepatutnya hal itu
diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya) karena setiap hak dibarengi
dengan kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, maka
kewajibannya juga harus dipenuhi. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara
detail dalam “peraturan kerja” yang menjelaskan masing-masing hak dan
kewajiban kedua belah pihak. Bahkan Syeikh Qardhawi mengatakan bahwa
bekerja yang baik merupakan kewajiban karyawan atas hak upah yang
diperolehnya, demikian juga memberi upah merupakan kewajiban perusahaan
atas hak hasil kerja karyawan yang diperolehnya. Dalam keadaan masa
kini, maka aturan-aturan bekerja yang baik itu, biasanya dituangkan
dalam buku Pedoman Kepegawaian yang ada di masing-masing perusahaan.
Hadits lain yang menjelaskan tentang pembayaran upah ini adalah :
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Muhammad Saw.
bahwa beliau bersabda: “Allah telah berfirman: “Ada tiga jenis manusia
dimana Aku adalah musuh mereka nanti di hari kiamat. Pertama, adalah
orang yang membuat komitmen akan memberi atas nama-Ku (bersumpah dengan
nama-Ku), kemudian ia tidak memenuhinya. Kedua, orang yang menjual
seorang manusia bebas (bukan budak), lalu memakan uangnya. Ketiga,
adalah orang yang menyewa seorang upahan dan mempekerjakan dengan penuh,
tetapi tidak membayar upahnya” (HR. Bukhari).
Hadits diatas menegaskan tentang waktu pembayaran upah, agar sangat
diperhatikan. Keterlambatan pembayaran upah, dikategorikan sebagai
perbuatan zalim dan orang yang tidak membayar upah para pekerjanya
termasuk orang yang dimusuhi oleh Nabi saw pada hari kiamat. Dalam hal
ini, Islam sangat menghargai waktu dan sangat menghargai tenaga seorang
karyawan (buruh).
2. KELAYAKAN (KECUKUPAN)
Jika Adil berbicara tentang kejelasan, transparansi serta
proporsionalitas ditinjau dari berat pekerjaannya, maka Layak
berhubungan dengan besaran yang diterima layak disini bermakna cukup
dari segi pangan, sandang dan papan.
Dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah
menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai
saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang
dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya
(sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat
berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka
hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Dapat dijabarkan bahwa hubungan antara majikan dengan pekerja bukan
hanya sebatas hubungan pekerjaan formal, tetapi karyawan sudah dianggap
merupakan keluarga majikan. Konsep menganggap karyawan sebagai keluarga
majikan merupakan konsep Islam yang lebih dari 14 abad yang lalu telah
dsabdakan oleh Nabi Muhammad SAW. Konsep ini dipakai oleh
pengusaha-pengusaha Arab pada masa lalu, dimana mereka (pengusaha
muslim) seringkali memperhatikan kehidupan karyawannya di luar
lingkungan kerjanya. Hal inilah yang sangat jarang dilakukan saat ini.
Wilson menulis dalam bukunya yang berjudul Islamic Business Theory and Practice yang
kurang lebih maksudnya adalah “Walaupun perusahaan itu bukanlah
perusahaan keluarga, para majikan Muslimin acapkali memperhatikan
kehidupan karyawan di luar lingkungan kerjanya, hal ini sulit untuk
dipahami oleh para pengusaha Barat”.
So, Sahabat pengusaha yang diridhai Allah SWT, konsep Islam jauh
sangat berbeda dengan konsep upah menurut Barat. Upah menurut Islam
sangat besar kaitannya dengan konsep Moral, Upah dalam Islam tidak hanya
sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas
kehidupan, yakni berdimensi akherat (pahala). Jadi mulai dari sekarang,
marilah kita terapkan prinsip Islam kembali.
- Recent Posts
- Comments
Blog Archive
-
▼
2012
(251)
- Desember (12)
- November (22)
- Oktober (27)
- September (10)
- Agustus (10)
- Juli (35)
- Juni (51)
- Mei (17)
- April (14)
- Maret (11)
- Februari (19)
- Januari (23)
-
►
2011
(130)
- Desember (1)
- November (9)
- Oktober (14)
- September (4)
- Agustus (12)
- Juli (1)
- Juni (1)
- Mei (2)
- April (3)
- Maret (8)
- Februari (14)
- Januari (61)
-
►
2010
(281)
- Desember (51)
- November (9)
- Oktober (7)
- September (4)
- Agustus (2)
- Juli (13)
- Juni (19)
- Mei (91)
- April (11)
- Maret (25)
- Februari (40)
- Januari (9)
Labels
- Al Qur'an (210)
- Allah (16)
- answer and ask to non moslem (2)
- berita (31)
- berita mualaf (302)
- berita muslim (155)
- bible (104)
- buku (23)
- buku Dr. Maurice Bucaille (38)
- convert to Islam (1)
- Debat (58)
- ebook (48)
- English (13)
- Hadist (8)
- Hukum (18)
- Indonesian (45)
- INFO DARI KAMI (5)
- Islam (31)
- karya mualaf (3)
- Ketuhanan (2)
- kisah Rohani (12)
- Kristologi (51)
- Menjawab tuduhan (77)
- MP3 (6)
- Muhammad saw (61)
- Muslimah (12)
- New (28)
- Penelitian Muslim (23)
- Penilitian Ilmiah (3)
- Perbandingan Agama (6)
- Picture (1)
- refleksi (46)
- Remaja (2)
- Sejarah (7)
- software (5)
- Tafsir (4)
- Tantangan Muslim (33)
- Tentang FFI (15)
- Tokoh Muslim (33)
- Tragedi Palestina (36)
- ustadz Menjawab (4)
- video (1)
- Wall paper (1)
- wanita (4)
- web offline (8)
- www.2muslims.com (2)
- www.harunyahya.com (16)
- www.islamic-invitation.com (7)
- www.pakdenono.com (25)
- www.swaramuslim.com (1)
- Yahudi (47)











16/10/12 08:48
Assalamualaikum..mohon izin.., Saya share ya..