Oleh: Anugrah Roby Syahputra
Berita tentang Aceh selalu seksi. Sebab Aceh adalah serambi Mekkah
yang dengan otonomi khusus dan keistimewaannya telah mendeklarasikan
diri sebagai provinsi yang melaksanakan syariat Islam. Memang faktanya
selalu ada upaya menyudutkan syariat Islam yang diformalisasikan menjadi
hukum positif. Sedikit saja ada kebijakan baru, lantas
berbondong-bondonglah wartawan dari berbagai penjuru untuk meliputnya,
namun dengan angle yang diskriminatif: HAM.
Bagaimana tidak? Setiap berita tentang sesuatu yang bernuansa
syariah, pastilah media-media ini dengan cepat melakukan investigasi dan
menguliti peristiwanya dengan kacamata mereka. Maka ini melanggar
kebebasan, ini mengekang perempuan, itu menodai HAM dan itu mencederai
demokrasi. Begitulah kilahnya.
Sampai akhirnya ketika kemarin “Ngangkang Style” menjadi salah satu
trending topic nasional. Pasalnya adalah apa yang disebut para wartawan
sebagai “perda syariah tentang larangan duduk mengangkang di sepeda
motor” yang akan diterapkan oleh Walikota Lhokseumawe kepada seluruh
warganya. Sampai koran The Jakarta Post menjadikannya salah satu topik
utama. Media asing semacam BBC pun tak mau ketinggalan memberitakannya.
Heboh sekali, bukan?
Namun lihatlah dengan jujur. Yang ada hanyalah upaya merorong Islam. Pemberitaan yang berseliweran di media tak memenuhi asas cover both side.
Narasumber berita hanya berasal dari kelompok yang kontra peraturan
tersebut. Kalau tidak aktivis NGO HAM, ya aktivis Komnas Perempuan.
Nanti, agar seolah-olah mengcover posisi ulama, sebagai reprentasi
muslim diwawancarailah para “cendekiawan muslim” seperi Ulil Abshar
Abdalla dan Siti Musdah Mulia. Ya wajar saja mereka menolak, wong mereka
memang anti formalisasi syariah. Wong mereka memang dari kalangan
liberal yang menolak ajaran agama sebagai sumber hukum.
Sampai tadi malam (7/1), dalam acara Debat di Kabar Petang TV One
membahas kembali tema itu dengan judul provokatif, “Perda Syariah, Siapa
Resah?”. Dihadirkanlah Yenni Wahid dari Wahid Institute, Neng Dara
Affiah dari Komnas Perempuan, Jazuli Juwaini anggota DPR RI FPKS dan
Kapuspen Kemendagri. Kalau pejabat Kemendagri sudah pasti jawabannya
standar. Semua ada prosedurnya. Nanti kita akan konfirmasi, klarifikasi
dan seterusnya. Okelah, memang begitu aturannya.
Nah, yang bikin geli adalah kekoplakan dalil pengasong liberalisme
seperti Yenni, Dara dan sejumlah hadirin yang sengaja dihadirkan seperti
Ulil Abshar, Siti Musdah Mulia serta sejumlah aktivis HAM. Dalam debat
itu, semua dalih mereka dimentahkan. Yang buat istilah “Perda Syariah”
siapa? Itulah taktik liberalis mengelabui orang awam dengan permainan
istilah. Padahal tak ada Perda Syariah. Hanya LSM komprador yang
mendapat kucuran dollar dari Barat yang setia menggunakan terma ambigu
semacam itu.
Lalu, muncul lagi pernyataan bahwa perda ini “diskriminatif terhadap
perempuan”. Secara telak, Mahendradata memukul statement koplak ini. Apa
dulu definisi diskriminatif itu? Apa itu diskriminasi? Toh perempuan
dan laki-laki secara kodrat memang berbeda. Apakah setiap perbedaan itu
disebut diskriminasi? Kalau begitu kebijakan cuti hamil 3 bulan itu
diskriminatif, dong? Soalnya laki-laki tidak mendapat hak yang sama.
Kalau begitu diskriminatif juga dong panitia acara yang hanya memberi
makan malam pada pembicara, namun tidak kepada peserta? Para hadirin
hanya bisa tersenyum dan tertawa seraya bertepuk tangan atas kalahnya
dalih koplak kaum liberalis.
Selain itu, muncul juga istilah “perda kontroversial”. Lagi-lagi
Mahendrata meluruskan kesesatan istilah tersebut. Yang dimaksud
kontroversi itu apa? Apakah satu dua orang tidak setuju, sementara
ribuan yang lain setuju lantas disebut kontroversial? Mati kutu.
Begitulah kaum liberalis tak bisa menjawab. Lantas Siti Musdah Mulia
mengalihkan pembicaraan, ia yang awalnya tak setuju syariah di awal
debat berubah pikiran. Namun setelah kalah debat, ia mengubah strategi.
Larikan tema pembicaraan. Dan saya sudah menduga dia dan juga Ulil akan
bertanya, “Oke, syariat Islam. Tapi syariat Islam yang mana? Islam
menurut siapa? Karena setiap agama memiliki interpretasi yang tidak
tunggal.” Duh.. Cape deh. Ini alasan yang gokil banget. Khas pemuja
relativisme yang anti kebenaran. Khas orang-orang yang malas berdiskusi.
Yang lebih lucu adalah saat Yenni Wahid di pengujung acara mengatakan
kalau kodrat perempuan hanya 4 yaitu menstruasi, hamil, melahirkan dan
menyusui. ” Di luar itu, laki-laki dan perempuan semuanya sama,”
pungkasnya. Oke, tentu saja semua sepakat laki-laki dan perempuan harus
adil dalam pembagian hak dan kewajibannya. Sebagai Muslim, pedoman
pembagian hak dan kewajiban juga sudah tegas dalam Al-Qur’an dan Hadits
Nabi. Jadi sah-sah saja kalau umat Islam menggunakan ajaran agamanya
sebagai patokan hukum. Perempuan dan laki-laki sama-sama boleh mendapat
pendidikan oke, sama-sama boleh berkerja oke, sama-sama mendapat
kesempatan politik juga tidak masalah. Namun jangan sampai atas nama
kesetaraan, lantas aktivis yang mengaku “membela kepentingan perempuan”
menggugat ajaran agama. Jangan aturan menutup aurat dituduh mengekang
kebebasan. Jangan larangan berkhalwat difitnah memasung hak asasi.
Semua pernyataan Yenni ini sebenarnya di awal sudah dimentahkan oleh
Jazuli Juwaini dan Ismail Yusanto, Jubir Hizbut Tahrir Indonesia. Juga
fitnah soal Indonesia bukan negara agama. Kata Jazuli, memang kita bukan
negara agama, kita sepakat dengan itu. Namun kita juga bukan negara
sekuler. Kita tidak anti agama. Tidak boleh negara memberangus ajaran
agama. Apalagi konstitusi kita Pancasila, menjunjung tinggi Ketuhanan
Yang Maha Esa. Ismail Yusanto menambahkan, dalam ajaran Islam, kewajiban
syariat Islam hanya berlaku untuk umat Islam, sementara untuk yang
beragama lain tetap diberikan kebebasan menjalankan ajaran agamanya
masing-masing. Jadi, tidak ada diskriminasi dan pemaksaan seperti yang
selalu digembar-gemborkan media.
Uniknya, Yenni Wahid dalam acara itu membuat perumpamaan yang sempat
mendapat aplaus hadirin. Dia mengkritisi perda-perda yang mewajibkan
perempuan menutup aurat. Katanya, yang kotor itu adalah otaknya
laki-laki. “Masa’ melihat perempuan ngangkang di sepeda motor bisa
merangsang birahi?” Dia mencontohkan negara-negara Arab yang perempuan
menutup aurat namun tingkat perkosaannya nomor wahid, mengalahkan negara
Eropa yang perempuannya buka-bukaan. Sedihnya, pernyataannya ini adalah
kedustaan belaka. Entah dia sadar atau tidak. Ustadz Abdullah Haidir,
Lc sebagaimana dikutip Fimadani mengatakan, “Berdasarkan
statistik resmi, negara papan atas kejahatan perkosaan terhadap warganya
justru diduduki oleh negara-negara Eropa. Bagaimana dengan Arab Saudi?
Dari 116 negara yang diteliti, Arab Saudi justru berada di peringkat
terbawah di posisi 115.” Cek saja sumbernya di http://www.nationmaster.com/.
Kata anak Medan, “Bah, botullah koplaknya penyembah berhala liberalisme ini. Kekmananya? Ngomong di tipi pun menipu.”
Mendudukkan “Perda Ngangkang”
Benarkah ada Perda Ngangkang? Cek langsung ke lapangan dan Anda akan
menemukan bahwa yang ada hanyalah Seruan Bersama yang diteken Walikota,
Ketua DPR Kota Lhokseumawe, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota
Lhokseumawe dan Ketua Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe. Isinya juga
tidak seheboh yang ada di pemberitaan media. Seruan tersebut juga tidak
hanya melarang duduk mengangkang, tapi juga menyeru tentang berpakaian
sopan. Bahkan larangan duduk mengangkang itu mendapat pengecualian dalam
kondisi darurat. Bukankah ini satu hal yang wajar? Apalagi bagi Aceh,
provinsi yang khusus lagi istimewa?
Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) menilai, perempuan duduk
mengangkang di atas sepeda motor dengan aurat terbuka atau tidak
mengenakan pakaian muslimah, bisa meruntuhkan marwah seorang perempuan.
“Kebijakan ini bisa mengembalikan marwah perempuan yang ada di Aceh,
kalau yang di luar Aceh tidak ada problem. Berbicara marwah sangat
tergantung pada daerah,” katanya, dilansir Okezone, Kamis (3/1)”
Dari sisi agama, perempuan tetap diperbolehkan duduk terbuka atau
ngangkang di sepeda motor asal jangan sampai terbuka auratnya dan tidak
menciderai marwah seorang perempuan. “Sah-sah saja, asal aurat tetap
terjaga, pakaian tetap sopan tidak menyerupai laki-laki, dan tidak
menciderai marwah perempuan itu sendiri,” ujar Faisal yang juga Ketua PW
Nahdatul Ulama Aceh.
Dalam konteks adat istiadat, seorang perempuan yang duduk ngangkang
di sepeda motor menyerupai laki-laki dinilai bisa meruntuhkan marwah
perempuan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai keAcehan. Ini tidak hanya
identik dengan syariat Islam, tapi kalau saya lihat lebih kepada upaya
untuk mengembalikan adat istiadat dan budaya Aceh yang mulai hilang.
Sekira 20 tahun lalu, lanjut Faisal, perempuan ngangkang di sepeda motor
merupakan hal tabu dan langka di Aceh, karena duduk seperti itu dinilai
bisa menjatuhkan harga diri perempuan itu sendiri.
Aktivis Gerakan #SyariatkanMedia, Muda Bentara melalu akun jejaring
sosialnya berpendapat bahwa menerapkan aturan berbasis kearifan lokal
adalah hak setiap daerah. Meskipun aneh, namun begitulah local wisdom
Aceh. Duduk secara mengangkang (duek phang) memang tabu dalam tradisi
Aceh. “Mungkin Pemkot di sana punya pertimbangan lain. Misal seperti
Singapura yang melarang memelihara kucing bagi penduduknya, melarang
penjualan permen karet. Ataupun semisal Inggris yang tak boleh
menampilkan dua jari (victory) yang disana dianggap menghina. Misal
ketika di Amerika ada aturan yang apabila ada orang yang menyapa orang
lain sambil mengupil maka hal itu bisa dipidanakan, misal juga ketika
seseorang di Amerika menampilkan ekspresi jari yang dianggap melecehkan,
misal juga sebuah maskapai penerbangan di New Zealand yang tak
membolehkan penumpangan mengenakan celana kendor dan apabila
mengenakannya akan diturunkan dari pesawat,” urainya panjang lebar. Itu
semua negara maju dan tak ada yang protes serta meributkan.
Lebih tegas, aktivis Pusat Kebudayaan Aceh Turki (PuKAT), Thayeb Loh
Angen dalam sebuah diskusi budaya di Banda Aceh mengatakan bahwa aturan
baru Walikota Lhokseumawe adalah hak eksklusif penduduk setempat.
Kritikan yang berkembang selama ini kebanyakan datang dari penduduk luar
kota Lhokseumawe merupakan hal yang tidak pada tempatnya. Setuju atau
tidak tentang aturan itu adalah hak mutlak penduduk Kota Lhokseumawe.
“Ini bukan artinya saya mendukung kebijakan pemerintah Kota Lhokseumawe
tentang larangan tersebut atau karena asal saya dari sana, tidak sama
sekali. Saya katakan ini karena inilah kebenarannya. Setiap wilayah dan
daerah punya hak eksklusif. Ini salah satunya,” kata Thayeb.
Rektor Institut Sastra Hamzah Fansuri ini mengingatkan supaya
orang-orang mengurus daerahnya atau keluarganya masing-masing.
Menurutnya, ini negara demokrasi, setiap daerah punya hak dan
kebudayaannya. “Orang Aceh atau Indonesia jangan seperti istilah hadih
majaAceh, ‘Keubeue grop paya guda coat iku (kerbau turun ke paya tapi
malah kuda yang ketakutan sampai teak ekornya-red). Lucu jika aturan
Lhokseumawe diprotes oleh orang Aceh Utara, apalagi Banda Aceh atau
Jakarta. Itu tidak pada tempatnya. Sebaiknya orang mengurus daerah atau
keluarganya masing-masing,” kata Thayeb.
Epilog
Intinya, semangat Walikota Lhokseumawe untuk melestarikan adatnya
adalah sah dan bahkan patut didukung. Bagi orang Aceh agama ngon adat
lagee dzat ngon sifeut. Agama dengan adat seperti dzat dengan sifat, tak
bisa dipisahkan antara Aceh dan Islam. Seperti juga Minang yang punya
asas adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Kalau kita memang
pro demokrasi maka hargailah budaya lokal setempat dan hormatilah
aspirasi masyarakat Lhokseumawe. Jangan karena lemahnya pemahaman atau
kurangnya iman, membuat kita mati-matian menentang Islam. Kalau cuma
perkara teknis yang jadi masalah tentu bisa didialogkan. Kalau isi
seruan ini dianggap terlalu mengada-ada atau kurang sempurna, silakan
sampaikan kritik dan masukan dengan jalurnya. Kata Mahendradata, “Kalau
Anda rasa ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi silakan
adukan ke Mahkamah Agung. Toh dulu Anda sudah kalah saat judicial review
di MK.”
Yang jelas, jangan lagi pakai dalil dan fakta koplak hanya untuk
menentang syariah. Tak usah provokasi masyarakat dengan berita dan
informasi bohong. Nikmati saja demokrasi ini. Kita rayakan kebebasan
dengan tanggungjawab sesuai hukum. Dan kita buktikan apakah Syariah atau
Liberalisme yang membawa berkah? Wallahua’lam bish-shawab.
- Recent Posts
- Comments
Blog Archive
-
►
2012
(251)
- Desember (12)
- November (22)
- Oktober (27)
- September (10)
- Agustus (10)
- Juli (35)
- Juni (51)
- Mei (17)
- April (14)
- Maret (11)
- Februari (19)
- Januari (23)
-
►
2011
(130)
- Desember (1)
- November (9)
- Oktober (14)
- September (4)
- Agustus (12)
- Juli (1)
- Juni (1)
- Mei (2)
- April (3)
- Maret (8)
- Februari (14)
- Januari (61)
-
►
2010
(281)
- Desember (51)
- November (9)
- Oktober (7)
- September (4)
- Agustus (2)
- Juli (13)
- Juni (19)
- Mei (91)
- April (11)
- Maret (25)
- Februari (40)
- Januari (9)
Labels
- Al Qur'an (210)
- Allah (16)
- answer and ask to non moslem (2)
- berita (31)
- berita mualaf (302)
- berita muslim (155)
- bible (104)
- buku (23)
- buku Dr. Maurice Bucaille (38)
- convert to Islam (1)
- Debat (58)
- ebook (48)
- English (13)
- Hadist (8)
- Hukum (18)
- Indonesian (45)
- INFO DARI KAMI (5)
- Islam (31)
- karya mualaf (3)
- Ketuhanan (2)
- kisah Rohani (12)
- Kristologi (51)
- Menjawab tuduhan (77)
- MP3 (6)
- Muhammad saw (61)
- Muslimah (12)
- New (27)
- Penelitian Muslim (23)
- Penilitian Ilmiah (3)
- Perbandingan Agama (6)
- Picture (1)
- refleksi (45)
- Remaja (2)
- Sejarah (7)
- software (5)
- Tafsir (4)
- Tantangan Muslim (33)
- Tentang FFI (15)
- Tokoh Muslim (33)
- Tragedi Palestina (36)
- ustadz Menjawab (4)
- video (1)
- Wall paper (1)
- wanita (4)
- web offline (8)
- www.2muslims.com (2)
- www.harunyahya.com (16)
- www.islamic-invitation.com (7)
- www.pakdenono.com (25)
- www.swaramuslim.com (1)
- Yahudi (47)











0 comments
Poskan Komentar